NANGGROE.MEDIA | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) melalui Sekretaris Jenderal, Andri, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
AMAN menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sekjend DPP AMAN, Andri, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP telah lama menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyak kritik publik terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Pembaruan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka maupun korban,” ujar Andri.
Ia juga menyoroti beberapa aspek penting dalam KUHAP baru, termasuk penguatan hak-hak tersangka, peningkatan peran penasihat hukum, pengawasan terhadap proses penyidikan, serta penegasan tata cara peradilan yang lebih profesional dan akuntabel.
Namun demikian, Andri menekankan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat bergantung pada implementasinya. Ia mendorong adanya kesiapan aparat penegak hukum, peningkatan kompetensi SDM, serta pengawasan publik yang kuat agar KUHAP benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
“Undang-undang ini akan menjadi pijakan penting bagi masa depan penegakan hukum kita. Namun realisasinya membutuhkan komitmen, pengawasan, dan kolaborasi dari seluruh pihak. AMAN siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal implementasi KUHAP baru,” lanjutnya.
Dengan adanya pembaruan KUHAP ini, DPP AMAN berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin kuat, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat.


