Dosen FH Unimal Lakukan Penyuluhan Hukum Di Gampong Mon Geudong

Nanggroe.net, Lhokseumawe| Sebagai salah satu wujud pengabdian kepada Masyarakat, segenap dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) memberikan penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Gampong Mon Geudong.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Aula Geuchik Gampong Mon Geudong, Kota Lhokseumawe pada (23/12/2020).

Kegiatan ini merupakan progam rutin FH Unimal yang dilaksanakan setiap Tahunnya dan sebagai salah satu wujud manifestasi pengabdian yang di lakukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Adapun topik yang disampaikan dalam penyuluhan Hukum terkait penggunaan Dana Desa,dan tupoksi aparatur Desa di masa pandemi Covid-19.

Penyuluhan Hukum kali ini dipandu langsung oleh Zulfikar Syarif selaku moderator dan dihadiri oleh segenap aparatur Pemerintah Gampong Mon Geudong baik dari unsur Keuchik, Tuha Peut, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan tokoh Masyarakat Gampong Mon Geudong.

Baca Juga : Ombudsman RI Akan Turunkan Tim Investigasi ke Aceh Utara Terkait Pengabaian Optimalisasi Peran Damkar

Yusrizal S.H,M.H, selaku ketua pelaksana mengatakan, “Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi, agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Terang Yusrizal.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan Hukum ini, diharapkan seluruh program pembangunan Gampong dapat terealisasi, karena sangat banyak variasi Program yang dapat di lakukan, jangan hanya sebatas proyek Infrastruktur fisik melainkan terdapat pemberdayaan Desa, pembuatan Website Desa, peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa”

Pemberdayaan Masyarakat harus terus di gali, apalagi di masa pandemi covid-19, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, harus dapat langsung di rasakan manfaatnya oleh Masyarakat.

Lanjutnya, Yusrizal mengemukakan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum ini bersifat berkesinambungan karena memiliki jangka panjang, salah satunya penyuluhan yang akan di adakan kedepan mengenai Legal Drafting.

Kita akan memberikan penyuluhan Hukum mengenai Legal Drafting kedepannya, agar Qanun yang ada di Gampong dapat berdampak terhadap kesejahteraan Masyarakat dan sesuai tatanan aspirasi Masyarakat.

“Kami akan terus berperan agar sinergitas antara Kampus dan seluruh Stakeholder di kampung dapat berbenah lebih baik demi kemajuan Gampong yang mandiri” tegas Yusrizal.

Tak hanya itu, Acara Penyuluhan ini juga diberikan ruang tanya jawab kepada Masyarakat yang hadir dalam penyuluhan, Masyarakat pun antusias mengajukan pertanyaan kepada pembicara dalam penyuluhan itu.

Sebelumnya, progam penyuluhan Hukum ini diketuai oleh Yusrizal S.H., M.H., Hadi Iskandar, S.H. M.H, Romi Asmara S.H, M.Hum.,Hadi Iskandar S.H., M.H, Dr. Muhammad Nasir, S.H., LL.M, Hasan Basri S.H.,M.H., Zulkifli S.H., M.H dan Ferdy Saputra S.H., M.H.

Geuchik Gampong Mon Geudong, Muhammad Adam Juga mengucapkan terimakasih banyak atas terselenggaranya acara penyuluhan Hukum kali ini.

“Saya sangat berterimakasih kepada Dosen Fakultas Hukum Unimal karena yang saya lihat, antusias Masyarakat terhadap penyuluhan ini sangat positif dan sangat bermanfaat bagi aparatur Desa Mon Geudong”Ujarnya.

“Kalau bisa Penyuluhan Hukum dapat diselenggarakan kembali untuk seluruh Geuchik di kawasan Banda Sakti” Tutup Geuchik Mongeudong.

Komentar