Ditengah Pandemi Corona, Jokowi Naikan Iuran BPJS

Nanggroe.net, Jakarta | Di tengah-tengah situasi Pademi virus Corona Pemerintah Indonesia masih sempat menaikkan iuran BPJS kesehatan yang sebelumnya sempat di batalkan oleh (MA) Mahkamah Agung pada surat putusan yang di keluarkan pada tanggal 23 maret 2020 yang sudah dibuat oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.

Adapun kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tertuang di (Perpres) peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan tersebut di keluarkan oleh Jokowi presiden Indonesia pada tanggal 5 mei 2020 yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini.

Adapun jumlah kenaikan iuran harga BPJS yang di tandatangani oleh presiden Jokowi dalam pasal 34 Perpres disebutkan bahwasanya tarif iuran BPJS kesehatan pada tahun 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta yang kelas I di naikan dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000 per-bulan nya.

Sedangkan iuran peserta kelas II juga dinaikkan dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 perbulannya yang akan berlaku sesuai dengan tanggal yang di tetapkan nya.

Iuran peserta kelas III segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp. 42.000 per-bulan nya.

Kalau kita lihat di dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa peserta hanya cukup membayangkan iuran Rp. 25.500 saja dikarenakan sisanya Rp. 16.500 yang di subsidi oleh pemerintah pusat.

Sedikit berbeda dengan tahun 2021 yang akan berlaku, iuran mandiri yang kelas III menjadi Rp. 35.000 selisih sisanya Rp. 7.000 yang di tanggung oleh pemerintah. Akan tetap bagi peserta PBPU dan BP kelas II, ditetapkan iuran sebesar Rp. 100.000 sedangkan kelas I Rp. 150.000 yang akan berlaku pada Juli 2020 ini.

Namun pada tahun 2020 ini, para peserta JKN-KIS kelas III tetap sama membayar iuran sebesar Rp. 25.000 per-bulan nya masih sama seperti yang dulu, kekurangan iuran Rp. 16.500 akan di tanggung oleh pemerintah pusat sebagai bentuk bantuan untuk peserta PBPU dan peserta BP.

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Dorong Anak Ikuti Pendidikan Prasekolah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Bunda PAUD Aceh Timur Dorong Guru PAUD Tingkatkan Kompetensi dan Pembelajaran Kreatif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Topics

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Dorong Guru PAUD Tingkatkan Kompetensi dan Pembelajaran Kreatif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Bunda PAUD Aceh Timur Resmikan Gedung Revitalisasi TK Negeri Keupula Sa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Klarifikasi SAP & Partner Law Firm: Sayuti Belum Pernah Dipanggil, Amiruddin Disebut Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | SAP & Partner Law Firm memberikan...

Dr. Sayuti Abubakar Resmi Daftar Bacalon Ketua DPD Demokrat Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H.,...

Related Articles

Popular Categories