Ditengah Pandemi Corona, Jokowi Naikan Iuran BPJS

Nanggroe.net, Jakarta | Di tengah-tengah situasi Pademi virus Corona Pemerintah Indonesia masih sempat menaikkan iuran BPJS kesehatan yang sebelumnya sempat di batalkan oleh (MA) Mahkamah Agung pada surat putusan yang di keluarkan pada tanggal 23 maret 2020 yang sudah dibuat oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.

Adapun kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tertuang di (Perpres) peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan tersebut di keluarkan oleh Jokowi presiden Indonesia pada tanggal 5 mei 2020 yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini.

Adapun jumlah kenaikan iuran harga BPJS yang di tandatangani oleh presiden Jokowi dalam pasal 34 Perpres disebutkan bahwasanya tarif iuran BPJS kesehatan pada tahun 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta yang kelas I di naikan dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000 per-bulan nya.

Sedangkan iuran peserta kelas II juga dinaikkan dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 perbulannya yang akan berlaku sesuai dengan tanggal yang di tetapkan nya.

Iuran peserta kelas III segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp. 42.000 per-bulan nya.

Kalau kita lihat di dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa peserta hanya cukup membayangkan iuran Rp. 25.500 saja dikarenakan sisanya Rp. 16.500 yang di subsidi oleh pemerintah pusat.

Sedikit berbeda dengan tahun 2021 yang akan berlaku, iuran mandiri yang kelas III menjadi Rp. 35.000 selisih sisanya Rp. 7.000 yang di tanggung oleh pemerintah. Akan tetap bagi peserta PBPU dan BP kelas II, ditetapkan iuran sebesar Rp. 100.000 sedangkan kelas I Rp. 150.000 yang akan berlaku pada Juli 2020 ini.

Namun pada tahun 2020 ini, para peserta JKN-KIS kelas III tetap sama membayar iuran sebesar Rp. 25.000 per-bulan nya masih sama seperti yang dulu, kekurangan iuran Rp. 16.500 akan di tanggung oleh pemerintah pusat sebagai bentuk bantuan untuk peserta PBPU dan peserta BP.

Hot this week

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

Wali Kota Lhokseumawe Sidak Puskesmas Muara Dua, Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

Topics

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

53 Lansia Aceh Timur Diwisuda, Ibu Lismawani: Belajar Tak Kenal Usia

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 53 lanjut usia di...

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan...

Menakar Kepemimpinan Dr. Sayuti Abubakar: Gagasan, Integritas, dan Aksi

Hari ini, mata pena saya tertuju pada sosok yang...

Related Articles

Popular Categories