Ditengah Pandemi Corona, Jokowi Naikan Iuran BPJS

Nanggroe.net, Jakarta | Di tengah-tengah situasi Pademi virus Corona Pemerintah Indonesia masih sempat menaikkan iuran BPJS kesehatan yang sebelumnya sempat di batalkan oleh (MA) Mahkamah Agung pada surat putusan yang di keluarkan pada tanggal 23 maret 2020 yang sudah dibuat oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.

Adapun kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tertuang di (Perpres) peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan tersebut di keluarkan oleh Jokowi presiden Indonesia pada tanggal 5 mei 2020 yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini.

Adapun jumlah kenaikan iuran harga BPJS yang di tandatangani oleh presiden Jokowi dalam pasal 34 Perpres disebutkan bahwasanya tarif iuran BPJS kesehatan pada tahun 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta yang kelas I di naikan dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000 per-bulan nya.

Sedangkan iuran peserta kelas II juga dinaikkan dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 perbulannya yang akan berlaku sesuai dengan tanggal yang di tetapkan nya.

Iuran peserta kelas III segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp. 42.000 per-bulan nya.

Kalau kita lihat di dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa peserta hanya cukup membayangkan iuran Rp. 25.500 saja dikarenakan sisanya Rp. 16.500 yang di subsidi oleh pemerintah pusat.

Sedikit berbeda dengan tahun 2021 yang akan berlaku, iuran mandiri yang kelas III menjadi Rp. 35.000 selisih sisanya Rp. 7.000 yang di tanggung oleh pemerintah. Akan tetap bagi peserta PBPU dan BP kelas II, ditetapkan iuran sebesar Rp. 100.000 sedangkan kelas I Rp. 150.000 yang akan berlaku pada Juli 2020 ini.

Namun pada tahun 2020 ini, para peserta JKN-KIS kelas III tetap sama membayar iuran sebesar Rp. 25.000 per-bulan nya masih sama seperti yang dulu, kekurangan iuran Rp. 16.500 akan di tanggung oleh pemerintah pusat sebagai bentuk bantuan untuk peserta PBPU dan peserta BP.

Hot this week

KNPI Lhokseumawe Tegaskan Penataan Waduk Lhokseumawe Bagian dari Pembangunan Berkelanjutan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Dinamika yang terjadi di kawasan waduk...

Personel Koramil 08/Silih Nara Kolaborasi Gotong Royong Bersama Relawan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebagai bentuk sinergitas dan kepedulian...

Petugas Rutan Bener Meriah Geledah Blok Hunian Napi dan Tes Urine

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seluruh petugas Rutan Kelas IIB...

Usai di Perbaiki, Banjir Susulan Kembali Terjadi di Jalan Lintas Takengon – Bireuen Wih Porak

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Intensitas curah hujan yang cukup...

PMII Lhokseumawe Dukung Optimalisasi Waduk sebagai Solusi Banjir dan Wisata Baru

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia...

Topics

KNPI Lhokseumawe Tegaskan Penataan Waduk Lhokseumawe Bagian dari Pembangunan Berkelanjutan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Dinamika yang terjadi di kawasan waduk...

Personel Koramil 08/Silih Nara Kolaborasi Gotong Royong Bersama Relawan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebagai bentuk sinergitas dan kepedulian...

Petugas Rutan Bener Meriah Geledah Blok Hunian Napi dan Tes Urine

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seluruh petugas Rutan Kelas IIB...

Usai di Perbaiki, Banjir Susulan Kembali Terjadi di Jalan Lintas Takengon – Bireuen Wih Porak

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Intensitas curah hujan yang cukup...

PMII Lhokseumawe Dukung Optimalisasi Waduk sebagai Solusi Banjir dan Wisata Baru

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia...

Aliansi Mahasiswa Nusantara Menilai Narasi Saiful Mujani Provokatif

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN),...

DPM Unimal Tolak Pergub JKA 2026, Nilai Langgar Hak Kesehatan Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh...

Related Articles

Popular Categories