Dinilai Kurang Profesional Soal Kasus Cunda Meuraksa, Pemerhati Hukum Nilai Kejari Lhokseumawe Mencoreng Institusi Kejaksaan

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kasus cunda meuraksa yang belum mendapatkan benang merah juga disoroti oleh pemerhati hukum asal kota Lhokseumawe Aceh, hal ini dikarenakan buntut dari lambannya kejaksaan negeri Lhokseumawe yang dipimpin oleh Dr Muklis, rabu (13/10/2021).

Selain mendorong tegakkanya kepastian hukum soal kasus itu, pemerhati hukum satu ini yang juga alumni fakultas hukum Unimal menuntut kejari Lhokseumawe untuk bekerja profesional dalam mengungkap kasus Tanggul Cunda Meuraksa.

“Krena hingga saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut dan penanganan nya juga sangat lambat,”Kata Muji Al-furqan SH,(13/10).

Lanjut Muji, apa yang harus di tunggu lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif tersebut karena dasar temuan sudah ada bersandar pada temuan badan pemeriksa keuangan provinsi Aceh (BPK-P Aceh) ,dan sudah dilakukan audit oleh BPK P.

” Lalu setelah BPKP melakukan audit pihak dari rekanan mengembalikan uang proyek tersebut ini perbutan mengembalikan uang proyek tersebut itu juga sudah terpenuhi bukti bahwa pihak dari rekanan itu bersalah,”sebut Muji

Bahkan, pemerhati hukum muda satu ini juga menilai, jikapun adanya i’tiqad baik untuk megembalikan uang negara, namun tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

Ia juga mengingatkan, seharusnya pihak Kejari Lhokseumawe langsung bergerak cepat setidaknya memberikan kepastian dari perkembangan kasus tersebut.

Muji juga melihat, dalam kasus cunda meuraksa ini memang ada celah hukum yang jelas agar kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pelaksana teknis dan pejabat penerima hasil, bisa didelik sesuai dengan UU Tipikor.

Lebih jelas kata Muji, apabila yang di duga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama maka bisa di diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ia mendesak, pihak Kejari segera untuk menaikkan kasus tersebut pada tahap selanjutnya.

“Agar kita juga percaya bahwa Kejari Lhoksemawe selama ini sudah bekerja secara professional, dan jika tetap lambat dan kurang profesional maka kejaksaan negeri Lhokseumawe telah mencoreng institusi kejaksaan,”pungkasnya.

Terakhir Muji berharap, agar kasus ini jangan sampai membingungkan publik, karena tidak adanya kepastian hukum.

“Karena sudah ada alat bukti yakni temuan BPK terkait kerugian negara, jadi alat bukti yang ada ini harus dijadikan lebih terang dari cahaya, ‘In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores,”tandas Muji Al-furqan SH, pemerhati hukum muda asal Lhokseumawe-Aceh

Hot this week

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Topics

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Related Articles

Popular Categories