Nanggroe.net, Lhokseumawe | Sofyan resmi melaporkan Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Lhokseumawe pada Senin (13/7) kemarin.
Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M. Teguh Pribadi, S.H dan Partner melaporkan Suadi Yahya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan (ujaran kebencian) yang disampaikan dalam rapat Forkopimda di Aula Setda Kota Lhokseumawe pada Rabu 8 Juli 2020 lalu.
M. Teguh Pribadi, S.H selaku kuasa hukum mengatakan bahwa, laporan kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: 213/VII/2020/Aceh/Res Lsmw yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Aipda Fahrul.
Baca Juga : Laporan Terhadap Walikota Lhokseumawe Ditolak, Sofyan: Polisi Tebang Pilih
“Saya bersama klien saya (Sofyan) sudah melaporkan Walikota Lhokseumawe dan laporannya sudah diterima oleh bagian SPKT,” ujarnya Kepada Nanggroe.net Rabu (14/7).
Lanjutnya, laporan ini atas pernyataan Walikota Lhokseumawe yang dinilai sudah merugikan nama baik kliennya yang disebut sebagai provokator dan ‘Sofyan Hitam’.
“Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup serta rekamannya atas tindakan yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe,” tandasnya.
Baca Juga : Fakhrurrazi : Sikap Rasisme Walikota Lhokseumawe, Warisan Mental Penjajah
Selain itu, Kassubag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi membenarkan bahwa pihak Polres Kota Lhokseumawe telah menerima laporan yang diajukan oleh Sofyan yang didampingi kuasa hukumnya
“Laporan sudah diterima dan untuk proses selanjutnya penyidik menunggu arahan dari pimpinan,” katanya.
Komentar