Nanggroe.net, Jakarta | Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi di Bandara Melbourne, Australia, atas tuduhan pencurian. WNI ini disebutkan berusia 21 tahun dengan mencuri sejumlah barang bermerek, termasuk dua tas tangan Louis Vuitton.
Dilansir dari media 7News pada Kamis, (11/6) WNI yang tidak disebutkan namanya tersebut diduga melakukan tindak pencurian itu disebuah toko yang berada di kompleks Whiteman Street, Southbank, pada bulan lalu tepatnya tanggal 19 Mei 2020.
Kepolisian negara bagian Victoria dalam pernyataannya menyebut wanita asal indonesia ini awalnya berbelanja di toko tersebut pada siang hari, sekitar pukul 12:50 waktu setempat.
Baca Juga : Rakhia Ismail Walikota Pertama Berhijab di Inggris Berdarah Somalia
Pada saat kejadian, WNI wanita itu menanyakan soal beberapa tas tangan bermerek yang dijual di toko tersebut. Dia kemudian meminta tolong petugas toko saat hendak mencoba beberap sepatu.
Ketika putugas masuk ke gudang untuk mengambil sepatu yang ingin dipakek oleh WNI tersebut, dia diduga memasukkan dua tas tangan bermerek kedalam tas lain yang dia bawa. Setelah kejadian tersebut, WNI ini langsung kabur.
Dua tas Luis Vuitton yang dibawa kabur WNI itu ditaksirkan bernilai lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.
Pada hari Minggu (7/6) waktu setempat, WNI itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi setempat terhadap WNI itu berujung temuan-temuan baru, sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang juga diduga hasil curian. Total pakaian bermerek dan aksesoris mewah tersebut itu ditaksirkan mencapai AUS$ 50 ribu.
WNI ini telah didakwa atas kasus pencurian dan menyimpang barang curian. Dia dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang.
Komentar