LHOKSEUMAWE | Panitia pemilihan keusyik (P2k) Gampong Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe diduga melakukan pencekalan terhadap salah satu bakal calon keusyiek Gampong setempat.
Menyangkut hal tersebut, membuat Ishak, salah satu bakal calon Keusyik Gampong Masjid telah melaporkan tindakan P2k Gampong Masjid ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhoksemawe, 29 November lalu.
Hal tersebut dibenarkan Ketua YARA Lhoksemawe Ibnu Sina saat di konfirmasi Wartawan, Ibnu menjelaskan bahwa Ishak juga telah mengkuasakan penanganan kasus tersebut ke pihak YARA bedasarkan surat kuasa khusus No: 24/K-S/H/XII/2022.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, bahwa kliennya merupakan warga Gampong Mesjid Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Keuchik Gampong Mesjid Peunteuet.
“Bahwa Klien kami sudah mempersiapkan semua persyaratan untuk pencalonan diri sebagai Bakal calon Keuchik Gampong Mesjid Peunteuet sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Qanun Kota Lhokseumawe No 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik serentak,” Ditambah Advokat Muda Fuadi Bachtiar, S.H didampingi Syamsul Bahri, S.H yang juga masuk dalam tim kuasa.
Kuasa Hukum juga menilai, bahwa klien pihaknya selama ini telah memenuhi semua persyaratan untuk pencalonan Keuchik Gampong Masjid, sehingga tidak ada persyaratan lain yang ditambah tanpa dasar dan rujukan pada peraturan-perundangan.
“Apalagi, dapat menjatuhkan bakal calon lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Keuchik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pencegalan yang beritikat buruk terhadap hak demokrasi kliennya,” sebut Fuadi.
Bahwa klien pihaknya, telah memeuhi persyaratan sesuai dengan Qanun No 3 Tahun 2022 Kota Lhokseumawe, sehingga ketua P2K Gampong Mesjid punteuet diharapkan untuk tidak menolak berkas pencalonan Keuchik atas nama Ishak (Untuk diterima) sehingga, akibat perbuatan ketua P2K Gampong Mesjid Peunteuen menimbulkan kerugian pada kliennya.
“Mendesak saudara Ketua P2K Gampong Mesjid Pentueut untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan perbuatan hukum lainnya,” tandas Fuadi.
Ditambahkan Ibnu, apabila Ketua P2k tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan Nomor: 24/1-S/12/2022 oleh pihak YARA ke ketua P2k, maka tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Komentar