Nanggroe.net, Lhokseumawe | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) melalui Bendahara, Risky RM mengecam keras tindakan Polres Batubara yang menjemput paksa Arwan Syahputra Korlap aski Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor DPRD Batubara pada 12 Oktober 2020 lalu.
Penjemputan Paksa Arwan Syahputra yang Juga ketua HMI Komisariat Hukum Unimal itu dilakukan di Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020, disaat Ia sedang melanjutkan studinya di Universitas Malikussaleh.
Atas hal itu, Rizky RM Bendahara Unimal menegaskan bahwa penangkapan dan penjemputan paksa yang dilakukan Polres Batubara terhadap Arwan Syahputra merupakan bentuk nyata pembungkaman ruang demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Sikap OKP dan Ormawa Pase terkait Penangkapan Arwan dan Aktivis Mahasiswa
“Disini kita mengetahui sama-sama bahwa Omnibus Law adalah problem nyata untuk rakyat Indonesia, ini bukan rahasia umum kita semua juga tahu bahwa kegaduhan diciptakan oleh korporat parlementer dengan membenturkan mahasiswa dengan aparat kepolisian,” katanya dalam Konferensi Press yang dilakukan OKP dan Ormawa Pasee bertajuk #BebaskanArwan pada Kamis (22/10) di Lhokseumawe.
Sambungnya,hal ini bukan malah melakukan hal-hal yang memang bersifat paksa dan jauh dari kata etis dan sangat disayangkan lagi kurangnya inisiatif dari aparat kepolisian, padahal untuk pemanggilan bisa dilayangkan surat secara baik-baik bukan. Namun, malah melakukan pemaksaan yang terkesan menculik dan melahirkan perspektif negatif kepada pihak kepolisian.
“Maka dari ini kami dari BEM Unimal mengecam tindakan tersebut dan kami meminta kepada pihak Polres Batubara untuk segera membebaskan rekan juang kami dan kami siap menjemput rekan kami dimanapun dia berada,” pungkas Rizky RM.
Komentar