Nanggroe.net, Kuala Simpang | Bejat, mungkin kata itu cocok untuk pria berinisial B (44) warga salah satu di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang karena tega mencabuli anak yang masih dibawah umur.
Pelang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (4/7) terkait kasus anak berumur 11 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik kepada awak media Sabtu (4/7).
Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Miliaran, Oknum Karyawati Bank BRI Abdya Akhirnya Ditangkap
Perbuatan pelaku terungkap ketika korban melaporkan kepada orang tuanya pada 18 Juni 2020 lalu, tidak tinggal dia Ibu Korban langsung melaporkan perlakuan bejat itu kepada Polres Aceh Tamiang.
“Dari pengaduan ibu korban itu, polisi bergerak cepat untuk mencari pelaku dan pada 30 Juni 2020 Ialu pelaku berhasil diamankan.,” tandas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebelum melancarkan aksi pencabulan itu, dia merayu korban untuk mau ikut ke rumahnya dan selanjutnya mencabulinya, hal itu dilakukan hanya sekali.
“Atas perbuatan nya pelaku terncam dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik.
Komentar