Angkut BBM tanpa Izin, Dua Unit Mobil Tanki beserta Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BANDA ACEH | Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy.

Hot this week

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bank Aceh Serahkan Zakat Rp400 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Minta Perusahaan Ikut Berkontribusi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah Cabang Idi...

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar, Al-Farlaky Dorong Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah menyerahkan dividen...

Topics

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar, Al-Farlaky Dorong Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah menyerahkan dividen...

Dividen Bank Aceh untuk Aceh Timur Capai Rp1,018 Miliar, Bupati Minta Kontribusi Ditingkatkan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima...

Muhammad Al Hafiz dan Tasqia Zahira Buktikan Pelajar Aceh Timur Mampu Tembus O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar...

Al-Farlaky Janjikan Reward untuk Pelajar Aceh Timur yang Berprestasi di O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories