8 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam, Dikepung Satreskrim Polres Bener Meriah, Lainnya Melarikan Diri

REDELONG | Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku, di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat, (9/06/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Muhammad Jabir, SH menjelaskan kepada Nanggroe.media, 8 orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Pada saat sabung ayam terjadi sekitar pukul 16:30 WIB.

Ke-8 orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah, F, (50) warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, E, (36) warga Kampung Buntul Fitri, Kecamatan Permata, S, (23) warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, H,(51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D, (26) warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Z, (34) Warga Kampung Jelobok, M, (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS, (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

“Delapan pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F, (50) di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam pelaku Perjudian.

“Kedelapan pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” kata Jabir.

Lanjut, setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setalah melakukan penyelidikan sesampainya nya di depan rumah saudara F, anggota opsnal menemukan beberapa orang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di TKP dan sebagian sekitar 5 orang melarikan diri ke dalam perkebunan,” ungkap Jabir.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, dan 10 unit sepeda motor milik pelaku.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan di sangka kan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ungkap Jabir.

Laporan : Bardyah Ir

Hot this week

Sambut Maulid Nabi, Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar...

Pemkab Aceh Timur dan PLN Teken MoU, Perkuat Sinergi Pajak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan...

Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Rembug Fiskal APEKSI Komwil I, Bahas Penguatan PAD Berbasis Digital

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Sayuti Audiensi dengan Direktur Kriya Kementerian Ekonomi Kreatif di Jakarta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ny. Yulinda Sayuti, melakukan audiensi dengan...

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Topics

Sambut Maulid Nabi, Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar...

Pemkab Aceh Timur dan PLN Teken MoU, Perkuat Sinergi Pajak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan...

Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Rembug Fiskal APEKSI Komwil I, Bahas Penguatan PAD Berbasis Digital

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Sayuti Audiensi dengan Direktur Kriya Kementerian Ekonomi Kreatif di Jakarta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ny. Yulinda Sayuti, melakukan audiensi dengan...

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap, Data Penerima Diminta Akurat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories