8 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam, Dikepung Satreskrim Polres Bener Meriah, Lainnya Melarikan Diri

REDELONG | Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku, di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat, (9/06/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Muhammad Jabir, SH menjelaskan kepada Nanggroe.media, 8 orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Pada saat sabung ayam terjadi sekitar pukul 16:30 WIB.

Ke-8 orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah, F, (50) warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, E, (36) warga Kampung Buntul Fitri, Kecamatan Permata, S, (23) warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, H,(51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D, (26) warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Z, (34) Warga Kampung Jelobok, M, (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS, (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

“Delapan pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F, (50) di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam pelaku Perjudian.

“Kedelapan pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” kata Jabir.

Lanjut, setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setalah melakukan penyelidikan sesampainya nya di depan rumah saudara F, anggota opsnal menemukan beberapa orang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di TKP dan sebagian sekitar 5 orang melarikan diri ke dalam perkebunan,” ungkap Jabir.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, dan 10 unit sepeda motor milik pelaku.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan di sangka kan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ungkap Jabir.

Laporan : Bardyah Ir

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories