8 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam, Dikepung Satreskrim Polres Bener Meriah, Lainnya Melarikan Diri

REDELONG | Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku, di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat, (9/06/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Muhammad Jabir, SH menjelaskan kepada Nanggroe.media, 8 orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Pada saat sabung ayam terjadi sekitar pukul 16:30 WIB.

Ke-8 orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah, F, (50) warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, E, (36) warga Kampung Buntul Fitri, Kecamatan Permata, S, (23) warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, H,(51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D, (26) warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Z, (34) Warga Kampung Jelobok, M, (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS, (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

“Delapan pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F, (50) di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam pelaku Perjudian.

“Kedelapan pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” kata Jabir.

Lanjut, setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setalah melakukan penyelidikan sesampainya nya di depan rumah saudara F, anggota opsnal menemukan beberapa orang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di TKP dan sebagian sekitar 5 orang melarikan diri ke dalam perkebunan,” ungkap Jabir.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, dan 10 unit sepeda motor milik pelaku.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan di sangka kan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ungkap Jabir.

Laporan : Bardyah Ir

Hot this week

Pemotor di Aceh Berani Tegur Oknum Polisi Yang Merokok Saat Berkendara

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah aksi berani dari seorang pengendara...

TNI Ikut Andil Dalam Program Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Serka Susianto salah seorang Babinsa...

Setelah Hilang, Korban Banjir Asal Lhok Reudeup Ditemukan di Biram Rayeuk

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang...

Lima Unit Bangunan Huntara di Bener Meriah di Sapu Angin

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak lima unit Hunian Sementara...

Dua Orang Pasangan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

PIDIE JAYA, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pasangan ditemukan oleh...

Topics

Pemotor di Aceh Berani Tegur Oknum Polisi Yang Merokok Saat Berkendara

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah aksi berani dari seorang pengendara...

TNI Ikut Andil Dalam Program Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Serka Susianto salah seorang Babinsa...

Setelah Hilang, Korban Banjir Asal Lhok Reudeup Ditemukan di Biram Rayeuk

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang...

Lima Unit Bangunan Huntara di Bener Meriah di Sapu Angin

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak lima unit Hunian Sementara...

Dua Orang Pasangan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

PIDIE JAYA, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pasangan ditemukan oleh...

Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 07/Atu Lintang, Kodim...

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Berganti, Berikut Kasatreskrim Terbaru

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah (Polda Aceh) merotasi Kepala...

Related Articles

Popular Categories