Usai Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Ke Panglima TNI

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dikarenakan telah menangkap tangan dan menetapkan sebagai tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

Diketahui, bahwasanya KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tanak, usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, (28/7/23).

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 lalu, tim KPK memahami bahwa Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, Tanak juga mengatakan penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan di proses hukum oleh KPK hingga mendapat status sebagai tersangka.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ujar Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 milyar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka telah memberikan uang sekitar Rp 5 milyar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023.

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

Dilansir dari Kompas.com, Henri menyebutkan bahwa tujuannya memang untuk itu, saat konferensi pers belangsung.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Komentar