Nanggroe.net, Lhokseumawe |HMI komisariat FISIP UNIMAL berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk memvonis bebas Arwan Syahputra kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara yang sebelumnya menjadi Koordinator lapangan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja di kantor DPRD Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020.
Arwan Syahputra yang juga merupakan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe ini diketahui diamankan Kepolisian Resor Batubara, Sumatera Utara bersama 42 orang lainnya setelah terjadi kericuhan pada saat aksi berlangsung.
Yandi Kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Komisariat FISIP mengatakan “Pengadilan Negeri Kisaran harus memvonis bebas Arwan Syahputra pada sidang keputusan nanti, atas pertimbangan kemanusiaan, selain dilihat dari aspek yuridis penegak hukum juga harus melihat aspek sosiologis agar terciptanya supremasi keadilan.”
Baca Juga :
Jelang Putusan, DPM Hukum Unimal Meminta Putusan Bebas Terhadap Kasus Arwan
Lebih lanjut Yandi mengatakan jangan sampai kejadian yang menimpa Arwan ini mengarah pada salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat, yang sejatinya dijamin oleh Konstitusi, yaitu Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan juga kebebasan mengemukakan pendapat telah diakui dunia internasional yang dokumentasinya dapat dilihat pada Pasal 9 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
“Kami berharap pada Hakim menggunkan aspek kemanusiaan dalam sidang keputusan, agar Arwan dapat melanjutkan perkuliahan sebagaimana mestinya ” Tutup Yandi.
Komentar