Nanggroe.net, Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenag, Selasa (2/6/20).
Fachrul Razi mengatakan, alasan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahu ini karena otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi Covid-19. Kementerian Agama pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” terang Menag. (*)
Komentar