Diamankan Saat Gelar Aksi, LMND Banda Aceh : Pembungkaman Gerakan Mahasiswa

Nanggroe.net, Banda Aceh | Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Banda Aceh menyebutkan, aksi refleksi tiga tahun pemerintahan Irwandi-Nova pada Selasa 7 Juli 2020 merupakan pembungkaman hak kebebasan gerakan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.

Hal itu disampaikan Aminum Mukminin Sekedang Ketua Eksekutif LMND Banda Aceh dalam rilisnya yang diterima Nanggroe.net, Rabu (8/7) yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan dan bahkan melakukan koordinasi dengan pihak intelkam Mapolresta Banda Aceh.

“Alasan mereka kami tidak boleh melakukan aksi karena tidak menerima surat tanda terima pemberitahuan, padahal kami sudah berkoordinasi, ini alasan yang tidak logis berkemungkinan tujuannya agar aksi tetap tidak dilaksanakan,” tandasnya.

Baca Juga : Koaliasi NGO HAM Aceh Bebaskan 8 Kader LMND yang Diamankan Polresta Banda Aceh

Menurutnya, aksi menyampaikan pendapat di muka umum bukan lah suatu tindakan kriminal atau aksi teror terhadap Pemerintah Aceh yang saat ini di pimpin Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Lanjutnya, pembubaran serta penahanan ini dianggap tidak logis karena Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si telah mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran untuk mencabutan Maklumat Polri nomor :MAK/2/111/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Surat pemberitahuan itu kami berikan pada sabtu 4 Juli 2020 dan di terima oleh pihak pos dan keesokan harinya juga di respon dengan baik oleh mereka,” tuturnya

Penuturannya yang mengatakan, tidak ada peraturan tertulis untuk setiap aksi wajib menerima surat rekomendasi dari gugus tugas, namun di Mapolresta mereka meminta surat tersebut paska penahanan bukan pada saat sebelum aksi.

“Sebelum aksi tidak disampaikan persyaratannya harus mempunyai surat rekomendasi dari gugus tugas bahkan tidak ada maklumat Polda Aceh yang mengatakan tidak boleh aksi,” tanggapnya

Selain itu Kordinator Lapangan (Korlap) Ahlul Zikri mempertanyakan, terkait kegiatan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI dengan Kapolda Aceh yang menimbulkan keramain tetapi bisa berjalan lancar dan tidak ada pelarangan.

“Mereka saja bisa melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian, kalau prosedur kami semua sudah memakai masker serta menjaga jarak pada waktu itu,” imbuhnya

“Dalam hal ini kami sangat menyayangkan terhadap pembubaran aksi kami yang diduga takut terhadap kritikan dan main tangkap,” pungkas Ahluk Zikri Korlap.

Komentar