LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap puluhan usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi, Rabu (22/04/2026). Sebanyak 22 titik usaha turut disegel dalam operasi gabungan tersebut.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mendukung program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden, sekaligus menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan di wilayah kota.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyegel bangunan usaha yang melanggar, tetapi juga melakukan fogging di sejumlah lokasi guna meminimalisir potensi gangguan kesehatan akibat aktivitas usaha walet.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui camat dan geuchik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan sejumlah pemilik usaha yang belum mengurus perizinan.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata sektor usaha agar berjalan sesuai ketentuan.
“Ini adalah upaya Pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Tahapan sosialisasi dan peringatan sudah kita lakukan melalui camat dan geuchik, namun hingga hari ini masih ada yang belum mengurus izin,” ujar Safriadi.
Ia menambahkan, perizinan usaha tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha burung walet agar segera mengurus perizinan. Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan penyegelan,” tegasnya.
Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.
Sementara itu, Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” pungkas Taruna.

