TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah (Polda Aceh) merotasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh tertanggal 27 Februari 2026 Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Aceh.
Dalam pergantian jabatan tersebut, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq pada Selasa, 24 Maret 2026 secara langsung memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) di lapangan Mapolres setempat sekira pukul 08:00 WIB.
Pada prosesi yang berlangsung itu, jabatan Kasatreskrim resmi diserah terimakan dari AKP Deno Wahyudi, SE., M.Si kepada AKP Abdul Mufakhir, SH., MH.
Sebelumnya, AKP Abdul Mufakhir menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Subulussalam, sementara AKP Deno Wahyudi dimutasi sebagai Kasatreskrim Polres Aceh Barat.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa sertijab merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier sekaligus penyegaran untuk meningkatkan kinerja.
“Mutasi jabatan adalah hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai pengembangan karier personel, ini juga bertujuan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penguatan peran dan fungsi Polri menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan guna merespons berbagai tantangan, demi mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Kapolres juga menegaskan, sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat, Polri dituntut untuk terus adaptif menghadapi dinamika global, demikian (**).

