Pemkab Aceh Utara Tegaskan Penerima Bantuan Jaminan Hidup Tak Wajib Buka Rekening Baru

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA |  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Sekretariat Daerah menegaskan bahwa calon penerima Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana alam rumah rusak berat dan rusak sedang tidak diwajibkan membuka rekening bank baru pada tahap pendataan dan pengusulan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 460/197 bersifat segera, perihal Penegasan Bahwa Nomor Rekening Bank Tidak Diwajibkan, yang ditujukan kepada seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam surat yang dikeluarkan di Lhoksukon itu dijelaskan, penegasan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 460/187 tanggal 8 Februari 2026 tentang Pendataan Calon Penerima Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Alam Rumah Rusak Berat dan Rusak Sedang di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa pendataan mencakup data identitas kepala keluarga dan seluruh anggota rumah tangga sesuai data kependudukan yang sah terhadap korban bencana dengan kategori rumah rusak berat dan rusak sedang, sesuai format pendataan terbaru yang telah dilampirkan.

Selanjutnya, terkait mekanisme penyaluran bantuan, ditegaskan bahwa:

  1. Calon penerima bantuan jaminan hidup tidak diwajibkan membuat rekening bank baru pada tahap pendataan dan pengusulan.
  2. Apabila usulan bantuan terealisasi, maka bantuan akan disalurkan kepada calon penerima sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, dalam surat tersebut berharap para camat dapat menindaklanjuti dan menyampaikan informasi ini secara tepat kepada masyarakat, guna menghindari kesalahpahaman dalam proses pendataan.

Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Kepala Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh, serta Pimpinan Bank Syariah Indonesia di Aceh Utara.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan proses pendataan calon penerima bantuan berjalan tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat terdampak bencana.

Hot this week

Sambut Maulid Nabi, Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar...

Pemkab Aceh Timur dan PLN Teken MoU, Perkuat Sinergi Pajak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan...

Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Rembug Fiskal APEKSI Komwil I, Bahas Penguatan PAD Berbasis Digital

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Sayuti Audiensi dengan Direktur Kriya Kementerian Ekonomi Kreatif di Jakarta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ny. Yulinda Sayuti, melakukan audiensi dengan...

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Topics

Sambut Maulid Nabi, Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar...

Pemkab Aceh Timur dan PLN Teken MoU, Perkuat Sinergi Pajak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan...

Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Rembug Fiskal APEKSI Komwil I, Bahas Penguatan PAD Berbasis Digital

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Sayuti Audiensi dengan Direktur Kriya Kementerian Ekonomi Kreatif di Jakarta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ny. Yulinda Sayuti, melakukan audiensi dengan...

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap, Data Penerima Diminta Akurat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories