LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.
Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan.
Di antaranya menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp120.564.296. Sementara pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk adanya kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa Dana Desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun isi pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 18:
Mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset, pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara, serta pencabutan hak-hak tertentu.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.


