Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja Saat Pemulihan Pasca Banjir

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGGARA| Di tengah kesibukan aparat Kepolisian dalam penanganan dan pemulihan pasca bencana banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, upaya penyelundupan narkotika masih saja terjadi. Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 50,7 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang membawa ganja menggunakan satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BK 1744 TI.

Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, yang memimpin langsung pengungkapan ini, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua goni besar berisi ganja.

Satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal dengan berat 24 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone masing-masing merek Redmi dan Nokia senter.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 11.30 WIB, terkait adanya mobil L300 yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi kendaraan berinisial PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per kilogram ganja yang berhasil diantarkan.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polsubsektor Lawe Pakam juga akan rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari wilayah Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya, guna memutus jalur peredaran narkotika lintas daerah.

Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara terbebas dari pengaruh narkotika.

Komentar