JPU Tuntut 1,5 Tahun Hukuman Penjara Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah

TAKENGON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha, dan empat terdakwa lainnya yaitu Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT. Samson Berata Karya, Hamdan selaku Pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku Konsultan.

Kelima terdakwa tersebut dituntut atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Mereka dihukum penjara 1,5 tahun terkait kasus ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon yang kini telah masuk sidang agenda tuntutan.

Lanjutnya, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal, di dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengganti, Hamzah Sulaiman di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat, (05/07/2024) lalu.

Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2017, mantan Kadis Kesehatan 2010 – 2013 tercatat bahwa Sukri Maha memiliki empat sebidang tanah dan harta kekayaan sebesar Rp 500.000.000.

★ Berikut harta kekayaan Sukri Maha pada tahun 2017 :

Tanah dan bangunan senilai Rp 347.440.000 dengan 4 lokasi diantaranya, tanah dan bangunan seluas 264 m2/108 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 134.880.000, tanah seluas 346 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah hasil sendiri Rp. 41.520.000, tanah seluas 132 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 15.840.000, tanah seluas 776 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 155.200.000.

★ Alat transportasi mesin senilai Rp. 39.500.000 diantaranya, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 10.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 11.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 18.500.000.

★ Harta bergerak lainnya sebesar Rp 95.000.000.

Kas setara kas Rp 21.519.603

Total Rp. 503.459.603

Hot this week

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Praktik Medis Ilegal

PEKANBARU, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui...

Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja, Potensi Panen Capai 50 Ton

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh)...

Sabtu, 2 Mei 2026: BMKG Catat Tiga Gempa di Tiga Wilayah Indonesia

NANGGROE.MEDIA | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

AMAN Kecam Pernyataan Fitnah Amien Rais Soal Seskab Teddy Indra Wijaya

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengecam keras...

Pemulihan Ekonomi Masyarakat Bener Meriah, Kemenkop Salurkan Bantuan Alat Pertanian 

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Kementerian Koperasi RI menyalurkan sejumlah...

Topics

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Praktik Medis Ilegal

PEKANBARU, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui...

Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja, Potensi Panen Capai 50 Ton

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh)...

Sabtu, 2 Mei 2026: BMKG Catat Tiga Gempa di Tiga Wilayah Indonesia

NANGGROE.MEDIA | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

AMAN Kecam Pernyataan Fitnah Amien Rais Soal Seskab Teddy Indra Wijaya

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengecam keras...

Pemulihan Ekonomi Masyarakat Bener Meriah, Kemenkop Salurkan Bantuan Alat Pertanian 

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Kementerian Koperasi RI menyalurkan sejumlah...

Petani di Bireuen Ikuti Training Of User Pestisida Terbatas

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA | Ratusan petani di Kabupaten Bireuen, Aceh...

Kuatkan Gotong Royong di Lingkungan Masyarakat, Babinsa Ikut Serta

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Keterlibatan TNI di tengah masyarakat...

Babinsa bersama Warga Desa Binaan Karya Bhakti

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sertu Abdul Gofur, Babinsa Koramil...

Related Articles

Popular Categories