JPU Tuntut 1,5 Tahun Hukuman Penjara Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah

TAKENGON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha, dan empat terdakwa lainnya yaitu Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT. Samson Berata Karya, Hamdan selaku Pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku Konsultan.

Kelima terdakwa tersebut dituntut atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Mereka dihukum penjara 1,5 tahun terkait kasus ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon yang kini telah masuk sidang agenda tuntutan.

Lanjutnya, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal, di dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengganti, Hamzah Sulaiman di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat, (05/07/2024) lalu.

Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2017, mantan Kadis Kesehatan 2010 – 2013 tercatat bahwa Sukri Maha memiliki empat sebidang tanah dan harta kekayaan sebesar Rp 500.000.000.

★ Berikut harta kekayaan Sukri Maha pada tahun 2017 :

Tanah dan bangunan senilai Rp 347.440.000 dengan 4 lokasi diantaranya, tanah dan bangunan seluas 264 m2/108 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 134.880.000, tanah seluas 346 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah hasil sendiri Rp. 41.520.000, tanah seluas 132 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 15.840.000, tanah seluas 776 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 155.200.000.

★ Alat transportasi mesin senilai Rp. 39.500.000 diantaranya, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 10.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 11.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 18.500.000.

★ Harta bergerak lainnya sebesar Rp 95.000.000.

Kas setara kas Rp 21.519.603

Total Rp. 503.459.603

Hot this week

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

Related Articles

Popular Categories