Dandim Bener Meriah Ingatkan Bagi Prajurit Hindari Bentuk Perjudian

BENER MERIAH | Guna menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian online. Komandan Kodim 0119 Bener Meriah Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.,Han, ingatkan kepada seluruh prajurit Babinsa dan masyarakat agar menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian secara online yang dilakukan melalui internet. Rabu, (15/05/24).

Diantara permainan judi online yang sedang trend diantaranya yaitu Poker, Blackjack, Slot, dan lainnya yang mana menggunakan perangkat komputer atau ponsel secara pribadi.

Himbauan tersebut secara langsung disampaikan oleh Komandan Kodim kepada Danramil jajaran, agar mengingatkan kepada seluruh prajurit Babinsanya dan masyarakat di wilayah teritorial masing masing.

Komandan Kodim Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan menjelaskan bagi pecandu judi dan judi online dapat merugikan diri sendiri serta dapat meningkatkan resiko pada diri sendiri antara lain bunuh diri, terpuruknya kondisi diri dan keluarga hingga memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain juga tersebarnya data pribadi serta rusaknya hubungan baik dalam keluarga.

Selain itu, bagi kalangan remaja dapat terancam putusnya sekolah dan menyebabkan hilangnya masa depan bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

Dikatakan Dandim, bagi pecandu judi online dapat dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selanjutnya untuk menghentikan kecanduan bentuk perjudian dan judi online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Pecandu perjudian (oknum) harus memiliki niat untuk berhenti berjudi, 2. Mendekatkan diri kepada allah SWT, Mengubah pola pikir,

3. Sering berkumpul dengan keluarga,

4. Hindari bergaul dengan sesama pencandu perjudian,

5. Mengubah gaya hidup dan mencari kesibukan yang positif

Dandim mengingatkan bahwa judi menghayal menjadi kaya, miskin sudah pasti.

Komentar