KUTACANE | Satu Santriwati di Aceh Tenggara (Agara), mengalami trauma setelah mendapat ganjar hukuman dari Pondok Pesantren (Ponpes).
Hal tersebut disampaikan oleh Nova, orang tuanya wali santri, warga Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Senin (29/4).
“Mengalami trauma setelah mendapat ganjar hukuman atas tuduhan kedapatan pacaran dengan salah satu ustad di pesantren tempat anaknya menempuh pendidikan,” katanya kepada Wartawan.
Dia mengatakan, kondisi fisiologi anaknya (CT.16) saat ini sering termenung, menyendiri, mengigau dan ngawur, setelah mendapat ganjar hukuman dari pihak ponpes.
“Dihukum bersama tiga temannya karena didapat berpacaran dengan ustad tenaga kerja di pesantren,” terangnya.
Ironisnya, ganjaran hukuman berupa penahanan tidak diikutsertakan sebagai peserta Wisuda itu. Ganjar hukumannya, hanya diberlakukan terhadap anaknya.
Sedangkan tiga teman dari anaknya yang serta dalam peristiwa tersebut, diperbolehkan oleh pihak pimpinan ponpes mengikuti wisuda.
“Saya merasa anak saya diskriminasikan, tidak mendapat perlakuan yang adil dari pihak pimpinan pondok pesantren,” katanya.
Menurut Nova, anaknya yang telah menempuh pendidikan selama 6 tahun di ponpes itu, dirinya juga telah melunasi biaya wisuda yang dibebankan oleh pihak ponpes, termasuk biaya rihlah (Jalan-jalan) usai wisuda.
“Semua biaya berupa biaya ujian, wisuda dan rihlah yang dibebankan oleh pihak ponpes telah saya lunasi, namun malangnya anak saya tidak diluluskan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, tuduhan terhadap anaknya yang pacaran dengan salah satu ustad di pondok pesantren tersebut, samasekali tidak benar.
“Samasekali tidak benar, foto yang dijadikan barang bukti oleh pihak ponpes itu, adalah foto saat ustad tersebut berkunjung ke rumah saya, lalu dishare anak saya ke medsos,” jelasnya.
Sementara, Kepala Sekolah Aliyah Swasta di Ponpes tersebut, Muhammad Sahron, membenarkan (CT 16) tidak sertakan dalam wisuda yang dilaksanakan pada 25 April 2024 lalu, karena ketahuan pacaran sehingga mendapat hukuman.
“Benar ada 4 santriwati mendapat hukuman karena pacaran dengan salah satu ustad. Namun 3 dari wali santri memohon untuk pelonggaran hukuman,” kata Sahron.


