ACEH TENGGARA| Panwaslih dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara membongkar 1.500 lembar surat suara DPRK, DPRI yang sudah dilakukan pelipatan oleh oknum caleg tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan tanda coblos maupun rusak.
“Surat suara yang sudah dilipat oknum caleq DPRK itu sudah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan bersama KIP, gakumdu, kepolisian dan rekan rekan media semua sudah kita perhatikan satu persatu tidak ada temuan berupa tanda coblos maupun rusak, semuanya masih aman,” kata Eka kepada nanggroe.media Jum’at (12/1).
Eka mengatakan terkait sanksi yang diberikan untuk oknum caleq DPRK tersebut tidak ada, karena secara teknis itu menjadi kewenangan KIP. Namun demikian pihaknya akan terus mengawasi dan memantau proses pelipatan kertas suara hingga selesai.
“Kami tetap mengawasi proses pelipatan kertas suara hingga selesai di penyimpanan logistik KIP Aceh Tenggara,” ucap Eka.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen (KIP) Aceh Tenggara akan membongkar kembali 1.500 lembar kertas surat suara, yang telah dilipat oleh oknum calon legislatif (caleg) dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gedung Olahraga (GOR) di Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KIP Aceh Tenggara agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap surat suara tersebut, untuk memastikan apakah ada unsur atau mengarah ke tindak pidana.
“Alhamdulillah pada hari ini rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara kepada KIP Agara sudah ditanggapi, dan akan dilakukan pembongkaran langsung terhadap 1.500 lembar surat suara yang telah dilipat oleh oknum caleg DPRK tersebut,” kata Eka kepada Nanggroe.media, Kamis (11/1).
Komentar