Terkait Pengungsi Etnis Rohingya, Di Tinjau Dari Aspek Hukum Internasional Umum

NANGGROE.MEDIA | Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tetangga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional.

Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

Penulis: Bardyan Ir, SH

Hot this week

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Dorong Anak Ikuti Pendidikan Prasekolah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Topics

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Dorong Guru PAUD Tingkatkan Kompetensi dan Pembelajaran Kreatif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Bunda PAUD Aceh Timur Resmikan Gedung Revitalisasi TK Negeri Keupula Sa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Klarifikasi SAP & Partner Law Firm: Sayuti Belum Pernah Dipanggil, Amiruddin Disebut Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | SAP & Partner Law Firm memberikan...

Related Articles

Popular Categories