Selundupkan Kokain 4,5 Kg, Wanita Indonesia Ditangkap di Sri Lanka

NANGGROE.MEDIA | Seorang wanita yang mencoba menyelundupkan kokain senilai sekitar Rp 11 miliar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake, Sri Lanka.

Wanita berusia 42 tahun itu tiba di Sri Lanka dari Bandara Addis Ababa di Ethiopia melalui Bandara Doha di Qatar, Minggu (22/10).

Seperti Dikutip dari media Sri Lanka, Daily News, Senin (23/10), wanita itu mencoba menyelundupkan 4,598 kilogram dengan menyembunyikannya di antara buku-buku cetak.

“Wanita dan narkoba tersebut diserahkan ke Biro Narkotika Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata juru bicara Departemen Bea Cukai

Ini adalah WNI kesekian yang diciduk aparat hukum di luar negeri dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, polisi Malaysia menangkap WNI karena kepemilikan narkoba. Di Kenya, seorang WNI juga diciduk karena mencoba menyelundupkan gading gajah.

Kokain atau coke merupakan narkoba yang termasuk dalam jenis Narkotika golongan I, kokain juga termasuk dalam jenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat.

 

Komentar