Kejari Lhokseumawe Cambuk 4 Terdakwa Melanggar Hukum Jinayah

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terdakwa yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (6/1/2023).

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pukul 14.30 WIB.

Dari ke 4 terdakwa tersebut ada yang menjalani 2 kali hukum cambuk dan ada juga yang mendapat 10 kali hukum cambuk.

Berikut nama terdakwa dan pasal yang dilanggarnya:

Ahmad Yani Manik Bin melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali. Sehingga terhukum dicambuk sebanyak 20 kali.

Samsuar Alias ​​Pak Bos Bin Muhammad Hasbi melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga

Husnan Bin Muhammad Isa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Ilyas Bin M. Yusuf melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Hot this week

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Jembatan Perintis di Aceh Tengah Tahap Proses Dibangun

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan jembatan perintis yang berada...

Lambannya Penanganan Kasus Asusila di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi...

Topics

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Jembatan Perintis di Aceh Tengah Tahap Proses Dibangun

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan jembatan perintis yang berada...

Lambannya Penanganan Kasus Asusila di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi...

Kehadiran Babinsa di Tengah Warga Disambut Dengan Hangat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Desa Blang Mancung Koramil...

Kadisporaparekraf Aceh Utara Zulkifli Bangga Tim Basket Putra Tembus PORA Aceh Jaya 2026

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Tim basket putra Kabupaten Aceh...

Tongkat Politik Itu Kini Berpindah, Dari Adies Kadir Kepada Putrinya di DPR RI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Gedung DPR RI di Senayan kembali...

Related Articles

Popular Categories