Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyebutkan Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Sudah Bekeluarga Bebas

JAKARTA | Menteri keuangan Sri Mulyani menyebut bagi warga jomblo yang tidak memiliki tanggungan bakal kena pajak, sedangkan bagi warga yang memiliki tanggungan bebas pajak.

Dilansir dari Tempo.co, diungkapkan Sri Mulyani melalui halaman instagramnya, pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu. Pada postingannya tersebut mencantumkan tangkapan layar judul berita terkait pajak gaji Rp 5 Juta.

“Judul berita : Gaji 5 Juta dipajaki 5% iu salah banget !”. Tulis Sri Mulyani pada bagian captionnya, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Menurutnya, judul berita yang ada membuat netizen emosi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang pajak penghasilan.

“Kalau anda jomblo tidak ada tanggungan siapa pun, gaji Rp 5 Juta, pajak di bayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajak di bayar 0,5% bukan 5%”, jelasnya.

Namun, bagi yang sudah bekeluarga dan memiliki tanggungan satu anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenai pajak.

“Banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji diatas 5 Milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari yang sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 Milyar per tahun !! Besar ya adil bukan ??” tutur Sri Mulyani.

Sementara itu kata dia, usaha kecil yang omset penjualan di bawah Rp 500 Juta per tahun bebas dikenai pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22%.

“Pajak memang untuk mewujudkan azaz KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda akan di kembalikan ke anda”. Ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, listrik, bensin peralite, Lpg 3 Kg di subsidi dengan pajak. Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, puskesmas.

Tak hanya itu, jalan raya, krera api, dan internet juga di bangun dengan menggunakan uang pajak. Begitu juga dengan pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, hingga guru dan dokter di bayar dengan menggunakan uang pajak rakyat.

“Jaga emosi anda, jangan mudah di aduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya memang sengaja membuat emosi,” tutur Sri Mulyani.

Sumber : Tempo.co

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Topics

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories