Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau

ACEH UTARA | Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup telah menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada para pelaku pembunuh harimau.

Pidana tersebut tertera dalam Putusan Perkara Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 17 November 2022.

Syamsul Qamar, MH yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Zulkifli, MH dan Rahmawati, SH sebagai hakim anggota. Majelis hakim tersebut pertimbangannya menuliskan bahwa Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.

“Perlunya diperberat pidana (hukuman) disatu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi. Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi”, ujar Syamsul Qamar di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu 21 Desember 2022.

Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan bahwa para Terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi. Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.

Terhadap putusan di atas diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Syamsul Qamar, MH memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Demikian kata Dr Taqwaddin, Humas PT Banda Aceh.

Hot this week

Komunikasi Sosial Ajang Silaturahmi Babinsa di Lingkungan Masyarakat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil/07 Atu Lintang melaksanakan...

Babinsa Dampingi Petani Perawatan Sawi

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) aktif...

MBG di Asrama Kompi Aceh Tengah Diresmikan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komandan Kodim Dandim 0106/Aceh Tengah...

Edarkan 17 Paket Sabu, Pria dan Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi di Cot Girek

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh...

Wali Kota Lhokseumawe Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Penanganan dan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Jawa

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Suasana duka masih menyelimuti kawasan Pardede,...

Topics

Komunikasi Sosial Ajang Silaturahmi Babinsa di Lingkungan Masyarakat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil/07 Atu Lintang melaksanakan...

Babinsa Dampingi Petani Perawatan Sawi

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) aktif...

MBG di Asrama Kompi Aceh Tengah Diresmikan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komandan Kodim Dandim 0106/Aceh Tengah...

Edarkan 17 Paket Sabu, Pria dan Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi di Cot Girek

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh...

Kebakaran Besar di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, 77 Rumah Ludes Terbakar dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kebakaran hebat melanda permukiman warga di...

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Lhokseumawe Percepat Transformasi Digital dan Integrasi Command Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Komitmen mempercepat transformasi digital di Kota...

Waduk Pusong Disulap Lebih Bersih, Warga Lhokseumawe: “Nah Ini Baru Mantap!”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Program revitalisasi Waduk Pusong mendapat sambutan...

Related Articles

Popular Categories