LSM GerTaK Minta Kejari Lhoksemawe Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Lhoksemawe

Nanggroe.net, Lhoksemawe | Kita mempertanyakan keseriusan Kejari Lhoksemawe dalam mengungkap tuntas kasus Pembangunan Pengaman Tanggul Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

Kita percaya bahwa Kajari Lhoksemawe sebenarnya mampu mengungkap kasus ini dengan cepat, karena Sumber daya Manusia yang cukup dan dibantu oleh hasil Audit BPKP yang mengatakan bahwa Proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut telah terbukti merugikan Keuangan Negara hingga milyaran rupiah, ini bukan angka yang kecil apalagi anggaran tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus.

Oleh karena nya kita meminta kepada pihak Kejari Lhoksemawe segera menetap kan tersangka dan memperjelas kasus ini. Banyak pihak telah mendesak agar segera di tetapkan tersangka, jangan sampai publik merasa jika dalam kasus ini terkesan ada upaya-upaya untuk melindungi beberapa pihak yang berkepentingan.

Sehingga proses nya dianggap berjalan lamban. Jika ini terjadi maka akan menjadi Preseden buruk dalam penegakan hukum dan akan merugikan institusi kejaksaan itu sendiri.

Kita mengingatkan agar Kejari Lhoksemawe berhati-hati dan punya komitmen yang serius mengungkap kasus ini hingga ke level aktor utama. Karena kasus ini benar-benar telah mendapat kan atensi publik yang sangat serius.

Kita tahu selama ini Bapak Kajari Lhoksemawe kan selalu menunjukkan komitmen nya terhadap nilai-nilai pemberantasan korupsi bahkan akan serius menindak siapa saja pelaku nya, maka kita berharap agar komitmen itu beliau tunjukkan dengan kerja yang cepat dan totalitas dalam menangani kasus Pengaman Tanggul Cunda-Meuraksa ini.

Jika sebelumnya beliau berpesan akan menunggu hasil audit BPKP terlebih dahulu hari ini kita semua tahu bahwa hasil audit BPKP telah lama diserahkan dan hasil audit tersebut juga jelas menyebutkan bahwa adanya upaya melawan hukum yang dilakukan dan telah merugikan keuangan negara.

Sehingga dengan begitu jelas kasus tersebut murni kasus tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara yang disebabkan sebagaimana yang disebutkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mengatakan bahwa Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara.

Hasil audit BPKP telah menyebutkan adanya dua pelanggaran yang dimaksud yaitu tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara.

Kita mengingatkan Kejari Lhoksemawe agar jangan mengabaikan suara-suara publik yang telah mendesak kasus ini segera di proses dengan cepat dan maksimal. Artinya pengungkapan kasus ini harus di usut sampai ke akar-akarnya.

Siapa saja yang terlibat harus di ungkap jangan ada yang dilindungi. Baik itu dari pihak Pemerintah maupun Pihak Rekanan atau pun pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.

Suara-suara desakan publik selama ini harus di ingat oleh kejari Lhoksemawe bahwa ada banyak pihak yang menginginkan agar kasus ini segera di selesaikan.

Kita tidak ingin sikap kritis yang ditunjukkan selama ini oleh masyarakat terkesan kurang mendapatkan atensi karena tidak harus selalu ada Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan pada tiap-tiap kasus baru mendapatkan perhatian dan tindakan yang serius.

Kita berharap tidak perlu sampai ke tahap itu lah untuk menyadarkan pihak penegak hukum bahwa setiap kasus yang terkesan lamban prosesnya cenderung karena kurang mendapatkan peran pengawasan yang optimal dari masyarakat.

Tapi semoga penegakan hukum ini dilakukan memang karena atas dasar keseriusan Kejari Lhoksemawe melihat kasus ini perlu segera untuk di selesaikan sehingga masyarakat menaruh kepercayaan dan penghormatan yang besar pada hasil proses penegakan hukum nantinya, karena Kejari benar-benar punya komitmen yang tinggi dalam menindak kasus-kasus korupsi di Indonesia dan Aceh khusus nya.

Komentar