Teror Penembakan Masjid di Selandia Baru, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Nanggroe.net, | Brenton Harrison Tarrant (29) terdakwa teror penembakan Masjid divonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan Christchurch, Selandia Baru.

Seperti dilansir stasiun televisi TVNZ lewat CNN Indonesia, pada Kamis (27/8), Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan mengatakan bahwa lelaki asal Australia itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat yang bisa dijatuhkan hakim karena Selandia Baru telah menghapus hukuman mati. Tarrant merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih, Dirinya tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun.

Baca Juga : Ada Toilet Transparan di Jepang Dibuat Agar Orang Lebih Nyaman

Pada pembacaan amar putusan dengan membeberkan fakta persidangan. Hakim Mander juga merinci bagaimana Tarrant merencanakan aksi teror keji yang dilakukannya dan seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan.

Saat putusan itu dibacakan, Tarrant tidak menujukan reaksi apapun dan tidak menujukan emosi

Hakim Mander menyatakan menurut hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan seorang yang narsis.

Baca Juga : Erdogan Kembali Mengubah Museum Menjadi Masjid di Istanbul Turki

Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.

“Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding,” kata Hall.

Hakim Mander sempat bertanya apakah Tarrant akan menyampaikan pernyataan dalam sidang, dan hanya dijawab singkat. “Tidak, terima kasih,” kata Tarrant.

Atas kejadian keji itu, seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dunia. Dia tewas ditembak saat Tarrant menyerang Masjid Al Noor, sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, Namun mereka selamat.

Hot this week

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Topics

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar, Al-Farlaky Dorong Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah menyerahkan dividen...

Related Articles

Popular Categories