Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional Waduk keuruto, kembali Mendapat Jadwal Sidang Perdana

Nanggroe.net, Aceh Utara | Kasus sengketa dalam pembebasan Lahan Obyek Vital Waduk Keurueto, antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, dan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong kembali mendapat jadwal agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (31/12/20).

Bedasarkan informasi Perkara dengan Nomor perkara 14/Pdt.G/2020/PN Lsk di agendakan sidang perdana pada hari Kamis Tanggal 07 Januari 2020 Pukul 09:00 sampai selesai di Ruang sidang Cakra PN Lhoksukon, di Gugat secara resmi oleh Masyarakat Gampong Plu pakam kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga : Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Ketua DPRK Lhokseumawe Ingatkan Warga Tak Rayakan Malam Tahun Baru

Di ketahui pengugat dalam perkara ini berjumlah 11 Orang masing-masing dari mereka memberikan kuasa kepada Syukri, S.H

Sementara Tergugat dalam sengketa ini Antara lain:

1.Marzuki Bin Abdullah
2.Sulaiman
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri RI Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Aceh Utara
4.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian PUPR RI Cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I Sidang pertama

Informasi ini di dapat berdasarkan penelusuran Wartawan Nanggroe.net pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lhoksukon, dini hari Kamis 31 Desember 2020.

Komentar