NANGGROE.MEDIA | KUHP menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus mengikuti perkembangan dunia, dimana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan
Komisi III DPR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.