Nanggroe.net, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani menilai bahwa kebijakan Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan kesalahan fatal.
Dengan tegas, Falevi mengatakan Pemerintah Aceh buta dengan sekala perioritas ,karena JKA adalah visi yang sangat urgen disaat kampanye Irwandi -Nova pada saat Pilkada 2017. Tapi program JKA tidak di anggarkan di dalam APBA 2020.
“Pemerintah Aceh buta skala prioritas,” Cetus Falevi kepada awak media.
Menurutnya, pada 15 Juni 2020, Plt. Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergub No. 38 tentang perubahan atas Pergub No. 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.
Baca Juga : Kouta Internet Gratis Unimal Sudah Disalurkan, Rektor Unimal : Terus Berjuang dan Belajar
Pergub 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah Refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.
Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp17,2 triliun berubah menjadi 15,7 triliun.
“Namun sangat disayangkan dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh,” tegas Falevi.
“Berdasarkan Pergub 38 kita menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan Dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020. Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan Dana JKA senilai 478 miliar dalam APBA 2020.”
Bahkan, kata mantan aktivis mahasiswa ini, kebutuhannya mencapai 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu mengcover kebutuhan JKA hingga bulan Mei.
“Kita sudah sejak awal tahun mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan Dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan.”
Sambungnya, kenyataannya yang terjadi sekarang, Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA – PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan.
“Malah Plt. Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” tandas Falevi.
Faktanya, Kata Falevi, Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt. Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan Dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS akhir Mei lalu.
“Di sisi lain kita dapat kabar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga 102 miliar, pengadaan mobil, rehap ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA. Hal ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat.”
“Sebagai Ketua Komisi V DPRA dan juga mantan timses Irwandi-Nova saya memberi peringatan keras kepada Plt. Gubernur agar segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut. Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya Dana JKA harus tersedia,” pungkas M. Rizal Falevi Kirani.
Komentar