Nanggroe.net, Banda Aceh | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Seperti dikutip dari kompas.com pada Minggu (19/7) berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi dibawah koordinasi kemenko Polhukam.
“Saat ini BIN langsung di bawah Presiden karena produk Intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” ujar Mahfud MD di akun Twitter nya.
Baca Juga : Gibran Didampingi Teguh Prakosa di Pilwakot Solo Tahun 2020
Namun, Dalam Perpres yang telah ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 lalu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Yaitu meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dilain itu ada juga Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Tentara Negara Indonesia, Reformasi Birokrasi Kejaksaan dan juga instansi lainnya yang memang dianggap perlu.
Adapun aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Maka, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Komentar