Geram : 30 Daftar Dosa Plt. Gubernur Aceh, Berikut Isinya

Nanggroe.net, Banda Aceh | Seratusan masyarakat yang tergabung dalam Geram Rakyat Aceh Menuntut (Geram) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Kamis 10 September 2020.

Namun, aksi para peserta belum juga berhasil menemui orang nomor satu di Aceh tersebut untuk menyampaikan 30 Daftar Dosa Plt. Gubernur Aceh hanya diwakili oleh perwakilan dari Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Demo Geram di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Petugas Tonjok Peserta Aksi

Tetapi, Mereka menolak kedatangan pihak Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Asisten I Setda Aceh M. Jafar.

“Mohon maaf pak, kami ingin menemui pemimpin kami (Nova Iriansyah), kami ingin menyampaikan beberapa daftar dosa Plt. Gubernur Aceh, agar jelas dan ini disaksikan oleh jutaan Rakyat Aceh yang nonton Live (media sosial) saat ini, untuk minta penjelasan dari Pak Gubernur,” kata peserta aksi kepada perwakilan Pihak Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Tak Temui Geram, Plt. Gubernur Aceh Dianggap Pengecut

Apa saja isi dari 30 Daftar Dosa Plt. Gubernur Aceh yang ingin disampaikan oleh Geram, berikut isinya:

  1. Program Gerak Masker (Gema), pemborosan uang rakyat.
  2. Pemasangan stiker BBM pada mobil rakyat (SE Gubernur Aceh No. 540/9186 tahun 2020, penghinaan / pelecehan terhadap rakyat.
  3. Touring Moge hari damai Aceh pada Banda Reintegrasi Aceh (BRA), penyalahangunaan uang korban konflik.
  4. Berulang kali mangir dari sidang Paripurna DPR Aceh, Pelecehan terhadap DPRA/Wakil Rakyat Aceh.
  5. Janji insentif dan perlindungan maksimal untuk tenaga medis, bohong.
  6. Janji 10.000 paket sembako untuk Rakyat Aceh di Malaysia, bohong.
  7. Program 1 juta masker dari BTT APBA 2020, hanya 215.000.
  8. Moratorium / menunda bantuan sosial untuk Rakyat dari sumber dana Recofusing APBA 2020 senilai 1.5 Triliun, menunda-nunda hak rakyat.
  9. Skema terpadu penanggulangan Covid-19 berserta dampaknya di Aceh, kinerja sangat buruk.
  10. Menyembunyikan besaran anggran, perencenaan dan penggunaan dana Recofusing APBA 2020, Tidak transparan / tata kelola yang buruk.
  11. Memaksakan pelaksanaan proyek Multiyears senilai 2.65 Triliun walaupun sudah dibatalkan DPRA.
  12. Pemangkasan besar-besaran dana hibah Dayah untuk dana Recofusing, tidak menghargai pendidikan Dayah.
  13. Pengadaan mobil dinas mewah pejabat ratusan per tahun yang menyalahi harga satuan nasional, berfoya-foya dengan uang rakyat.
  14. Janji hibah mobil dinas bekas ke dayah-dayah diseluruh Aceh, bohong.
  15. Rehab ruang kerja Sekretariat Daerah Milyaran Rupiah (Tidak Recofusing), bertentangan dengan SKB Mendagri-Menkeu.
  16. Pelatikan manajemen BPKS tanpa melalui tahap seleksi terbuka, tidak transparan.
  17. Sapi kurus kering dan mati pada UPTD IBI Saree, Merugikan keuangan Negara puluhan Miliyar.
  18. Pengadaan laptop mewah puluhan Miliyar setiap tahunnya, pemborosan uang rakyat.
  19. Pembatalan 4.100 unit rumah dhuafa tahun 2018, penundaan hak rakyat miskin.
  20. Pembatalan 1.100 unit rumah dhuafa pada Baitul Mal Aceh tahun 2019, penundaan hak rakyat miskin.
  21. Mendirikan 7 Perusahaan sektoral dibawah PT. Pembangunan Aceh (Forum Aceh Meusapat 1), bohong.
  22. Perubahan fortofolio pembiayaan Bank Aceh dari komsumtif ke produktif pada 4 sektor unggulan (Forum Aceh Meusapat 1), bohong.
  23. Pengembangkan Sektor Pariwisata Unggulan Aceh Pulau Banyak Aceh Singkil, Danau Laut Tawar Aceh Tengah, Pulau Aceh dan Sabang, Tidak Serius Mengelola Sektor Pariwisata.
  24. Putusan MA Mengembalikan Jabatan Pada Kasus Pemberhentian Sepihak Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Pembangkangan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
  25. Maraknya Praktik Oligarki, Oligopoli dan Kleptokrasi Dalam Tata Kelola Pemerintah Aceh 2 Tahun Terakhir, Merugikan Rakyat Aceh.
  26. Pembukaan Penerbangan Langsung Banda Aceh – Port Blair Andaman, Banyak Cakap.
  27. Perjanjian Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUZA Antara Pemerintah Aceh Dengan PT. PII Senilai 1,6 Trilyun Tanpa Persetujuan DPRA, Melanggar Peraturan Perundangan-Undangan.
  28. Pengadaan Barang Untuk Kantor KADIN Aceh Dalam APBA Perubahan 2020, Pemborosan Uang Rakyat.
  29. Tidak Ada Satupun Usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) Aceh Yang Masuk RPJMN 2020-2024, Kemampuan Lobi Pusat Lemah.
  30. Pengembangan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Jalan Ditempat, Tidak Serius Mengurus KEK Arun.

Note : Data diambil Geram dari berbagai sumber yang Realisasinya per September 2020.

Komentar