Nanggroe.net, Banda Aceh | Satu Waria (Wanita Pria-transgender) berinisial IK (36) warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh diringkus kepolisian Banda Aceh.
Hal itu akibat kasus pencurian pakaian untuk kebutuhan lebaran di Mall Matahari Plaza Kota Banda Aceh pada Jum’at (22/5).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK Senin (25/5) mengatakan, pelaku IK berpura-pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran.
Namun, ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil di Mall Matahari Plaza Kota Banda Aceg bukan hasil dari pembelian yang dilakukan.
“Salah seorang karyawan Matahari Plaza Aceh melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip, merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas,” Kata Kapolsek
“Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” lanjutnya.
Salah satu Karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.
“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga kerumah pelaku tempati dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal matahari plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 Juta Rupiah,” tuturnya lagi.
“Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku,” tandas Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK
Selain itu, Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (*)
Komentar