Buntut dari pemberitaan Nanggroe.net mengenai dugaan pelecehan seksual oleh salah satu Oknum Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi di Lhokseumawe, Nanggroe.net dilaporkan ke Dewan Pers oleh oknum tersebut.
Atas laporan tersebut, pada 19 Januari lalu Nanggroe.net dipanggil oleh Dewan Pers untuk penyelesaian aduan tersebut dengan surat Nomor : 46/DP/K/I/2021. Nanggroe.net dilaporkan karena berita yang disajikan dianggap tidak akurat, tidak benar, tidak ada klarifikasi sehingga berita yang dimuat berat sebelah.
Atas panggilan tersebut Pimpinan Redaksi dan Kuasa Hukum Nanggroe.net telah memenuhi panggilan Dewan Pers yang beralamat di Jln. Kebon Sirih, Jakarta pada 24 Januari lalu, melalui mekanisme via zoom .
Setelah memenuhi panggilan tersebut Nanggroe.net langsung menghubungi orang terdekat Oknum Kepala Yayasan tersebut yaitu Amar, lalu Wartawan Nanggroe.net di arahkan untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum pihak yayasan oleh Amar.
“Walaikumsalam, boleh bang, langsung jumpai Kuasa Hukum saya saja bang, kebetulan ada di Lhokseumawe.” Ungkap Ns. Amar melalui pesan WhatsApp (28/1).
Kemudian Nanggroe.net menghubungi Kuasa Hukum yang dimaksud via telepon. Saat terjadi komunikasi dengan Kuasa Hukum si Oknum Kepala Yayasan tersebut, kuasa hukum nya membantah semua tudingan yang dikabarkan oleh Nanggroe.net dan dibeberapa media lain. Kuasa hukum menilai bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan tidak dapat di buktikan secara de facto dan de jure.
Lebih lanjut kuasa hukum itu mengatakan siap membutikan secara person dan secara lembaga.
“silahkan buktikan kalau dapat di buktikan, kalau tidak dapat dibuktikan kita akan melakukan langkah-langkah hukum dan kita juga mempunyai hak bela diri kan begitu kira kiranya” demikian Kuasa Hukum tersebut.
Ia juga berpandangan bahwa berita yang ditayangkan oleh media terkesan mengada-ada sehingga ia meminta untuk meluruskan masalah tersebut.
“cobalah diluruskan” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa ada kejadian pelecehan seksual terjadi di Medan dan kejadiannya sudah lama, mengapa baru sekarang muncul kasus tersebut.
“Kalau lah kejadian nya di Medan kenapa tidak dilaporkan di Medan dan kenapa baru sekarang munculnya ini menjadi pertanyaaan mendasar” imbuh kuasa hukum itu lagi.
Ia juga mengatakan tidak masalah kalau kasus tersebut diangkat dan ada yang melaporkan sekarang kepada pihak berwenang, tetapi kalau masalah tersebut tidak dapat dibuktikan dengan jelas jelas maka ada undang-undang yang mengantur tentang berita bohong dalam kita hukum acara pidana
“Dari pihak yang diduga sebagai pelaku pelecahan akan melakukan langkah-langkah hukum apabila yang di laporkan itu tidak terbukti”, terang nya .
Secara terpisah pimpinan Nanggroe.net meminta maaf jika ada kekeliruan dalam dalam menampilkan gambar dan berita.
“Kami sudah berusaha untuk membuat berita yang seimbang, tetapi Oknum Kepala Yayasan tersebut telah memblokir nomor telepon kami sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi”
menurut Dewan Pers dalam penyelesaian penganduan oleh pihak Yayasan kepada Nanggroe.net, Nanggroe.net dikatakan melangar kode etik jurnalistik dalam hal menampilkan gambar seseorang yang masih diduga dan juga konfirmasi berita dengan si pengadu.
Komentar