Tuntutan Jaksa Terhadap Pelaku Kasus Novel Baswedan Dianggap Janggal, Ada Apa?

Nanggroe.net, Jakarta, | Akhirnya, seteleh lebih kurang tiga tahun dua bulan, dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diadili.

Penangkapan pelaku atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut, dilakukan setelah 11 hari berselang usai Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal di Mabes Polri.

Oleh Jaksa penuntut mereka dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut kemudian diaggap janggal.

Novel Baswedan menilai proses persidangan kasus ini janggal dan lucu. Namun, ia berharap keadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Baca Juga : Philip Manshaus Divonis 21 Tahun Penjara Atas Serangan Masjid di Norwegia

Saat tuntutan digelar, jaksa meyakini keduanya bersalah dengan melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan subsider di persidangan.

Kedua pelaku tersebut diyakini oleh jaksa penuntut bersalah melanggar atas Pasal 356 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa serta mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun”, kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, pada Kamis (11/6).

Menurut Novel, tuntutan jaksa aneh, seolah jaksa sebagai pembela terdakwa.

“Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa menuntut 1 tahun penjara, ini jelas tergambarkan bahwa proses persidangan ini berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak sekali kejanggalan dan lucu saya katakan”, Kata Novel Baswedan.

Novel Baswedan menilai penganiayaan yang dialaminya tergolong kepada penganiayaan level tinggi, jaksa seolah sebagai posisi layaknya penasihat hukum bagi terdakwa.

“Kenapa? Ini jelas kita bisa melihat serangan kepada saya ini adalah serangan atau kalau mau sata dikontruksikan sebagai suatu perbuatan penganiayaan, ini penganiayaan paling tinggi levelnya, terkesan penuntut justru malah bertindak penasihat hukum atau pembela dari terdakwa”, ujar Novel.

Semetara itu, disisi jaksa dengan alasan bahwa terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman itu adalah dakwaan primer tidak terbukti.

Jaksa menilai bahwa posisi terdakwa Rahmat Kadir tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

“Terdakwa langsung menyiramkan cairan keras asam sulfat kebadan korban, tetapi juga mengenai wajah. Oleh karena itu dakwaan primer disini tidak terbukti, harus dibuktikan secara menyeluruh”, ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, bahwa Jaksa menyampaikan terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap Novel Baswedan.

Terencana yang dimaksudkan oleh jaksa disini adalah bahwa keduanya terbukti melakukan pemantauan di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.

“Benar bahwa terdakwa Rahmat dan saksi Ronny dipinggir kali 10-15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke Masjid dan tak lama kemudian ibu-ibu berjalan keluar gang,” tutur Jaksa.

“Kemudian terdakwa kadir ini mejalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu korban berjalan dan menyiramkan cairan asam sukfat ke badan korban, dan kemudian korban terjatuh”, tutur Jaksa lagi.

Komentar