Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Patroli dan Razia Tambang Emas Ilegal, Berikut Pelaku Penambang Ilegal Kena Jeratan Pasal nya

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Tim gabungan Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melakukan patroli dan razia penambangan illegal di dua Kecamatan yang ada di Aceh Tengah. Patroli dan razia itu terletak di Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, Aceh Tengah pada Rabu, 03 September 2025.

Lebih lanjut, dalam razia tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si yang didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Untuk diketahui bersama, di aliran sungai Layong dan Gerpa Kampung Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke aliran sungai Kala Ili Kampung Owaq Kecamatan Linge. Dan alhasil tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas penambangan emas ilegal.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim IPTI Deno Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. ”Sanksi bagi pelaku penambangan illegal diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Foto: Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi saat memimpin patroli tambang illegal di Kabupaten Aceh Tengah. Nanggroe.media Rabu, 03/09).

Selanjutnya, Kasatreskrim juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar