Seorang Ayah di Banda Aceh Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Nanggroe.net, Banda Aceh | Seorang Ayah berinisial CA (62) warga Gampong di wilayah Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ditangkap Polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,

Anak kandungnya sebut saja Bunga (16) yang dilaporkan oleh abang kandung korban ke Polresta Banda Aceh, pada tanggal 18 Oktober 2020.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga sejak masih usia 11 tahun sejak tahun 2015 hingga 2020.

Baca Juga : Kordinator Gempar : Aksi Ini Akan Terus Dilakukan Sampai Arwan Syahputra Dibebaskan

Penangkapan pelaku CA dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personelnya dan diback up oleh Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, Sabtu 24 Oktober 2020 di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan pelaku merupakan ayah dari korban dan terungkap saat dilaporkan oleh abang kandung korban.

“Kasus yang menimpa korban terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak empat kali. Tahun 2015 terjadi dua kali dan tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 satu kali,” tutur Kasatreskrim.

Baca Juga : Petisi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan dalam aksi di Lhokseumawe

Kemudian, dalam aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku dibawah ancaman sebilah pisau dan setiap melakukan korban selalu diancam menggunakan pisau serta mulut korban ditutupi dengan bantal, sebutnya lagi.

Kasus pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Kamar korban terletak di sebelah kamar kamar pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang sedang berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuatnya dari kamar pelaku.

“Pelaku CA masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau. Tangan korban sebelum disetubuhi diikat menggunakan jilbab, dan pada kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, CA mengurung korban yang diperkosanya di kamar,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kanit PPA.

Korban saat itu berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu kemudian diceritakan ke temannya lalu melapor ke abang korban.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku CA dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin 26 Oktober 2020.

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ujar Ryan.

Sementara itu, saat korban berhasil melarikan diri melewati jendela, pelaku pun menghilang dari rumah dan diketahui sudah berada di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Kami melakukan pengejaran terhadap CA dengan bantuan Personel Polsek Manggeng, kami pun berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” tutur Ryan.

Berdasarkan keterangan Ahli, korban mengalami luka pada alat vitalnya seduai dengan hasil Visum et Revertum, lanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang -Undang RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Komentar