LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Kantor Hukum Perjuangan Lhokseumawe melaporkan salah satu pemilik akun TikTok ke pihak kepolisian, Kamis, 5 Desember 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketua Cabang Kantor Hukum Perjuangan Lhokseumawe, Musrizal SH, menyebutkan bahwa pemilik akun TikTok tersebut sebelumnya telah menerima surat somasi dari kantornya guna mengklarifikasi terkait masalah dengan klien mereka.
“Namun pemilik akun tersebut justru membuat video yang diunggah ke media sosial TikTok, menyebutkan bahwa surat somasi yang dikirimkan oleh kantor hukum kami adalah “Surat Kerbau”, ujar Musrizal.
Dia sangat menyayangkan pernyataan yang dibuat oleh pemilik akun tersebut, padahal pihaknya secara baik telah mengundang untuk menyelesaikan secara non-ligitasi.
“Dia malah membuat pernyataan yang merugikan kami, kami anggap sebagai penghinaan dan pencemaran”, jelas Advokat muda tersebut.
Musrizal menegaskan, tindakan hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar