LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA| Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Lhokseumawe Nomor : 003.1/1057/SE/2025 tentang Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
“Pengibaran bendera merah putih bukan hanya simbol kemerdekaan, tetapi juga bentuk nyata kecintaan kita terhadap tanah air. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI dengan penuh semangat,” ujar Wali Kota Lhokseumawe.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, terdapat ada empat poin utama dalam rangka perayaan HUT RI ke-80, yaitu :
1. Memantapkan pelaksanaan kegiatan hari-hari penting menyambut momentum Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe serta memperkuat jalinan Nasionalisme, Persatuan dan Kesatuan Bangsa bagi segenap lapisan masyarakat dan menindaklanjuti maksud surat edaran ini.
2. Menginstruksi kepada:
a. Seluruh kantor, rumah-rumah dan bangunan lainnya agar mengibarkan Bendera Merah Putih terhitung mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2025 diulangi mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2025, khusus kantor dan pertokoan ditambah dengan umbul-umbul bernuansa Merah Putih;
b. Seluruh pemilik toko, kantor dan rumah dalam kota dan pasar guna melakukan pengecatan/pengapuran bangunan/pagar seperlunya;
c. Seluruh pemilik pagar di pinggir Jalan Nasional dan Jalan Provinsi/Kota supaya dibersihkan/dirapikan dan dicat putih;
d. Seluruh pemilik hotel, penginapan, perkantoran, pertokoan agar menghiasi bangunannya termasuk pemasangan lampu hias, umbul-umbul, baliho dan spanduk dengan Tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” (Tema dan Logo dapat diunduh pada website (https://hut80ri.setneg.go.id.), minimal 2 (dua) lembar terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2025;
e. Seluruh karyawan/masyarakat agar memasang bendera Merah Putih baik pada kendaraan dinas, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum;
f. Untuk para Camat agar menghimbau masyarakat dalam wilayahnya untuk melaksanakan edaran di atas;
g. Untuk Kepala Dinas Pendidikan agar menghimbau para Kepala Sekolah di Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan edaran di atas.
h. Untuk Kepala Dinas Kesehatan agar menghimbau para kepala Pukesmas, Pustu dan Polindes dalam wilayah Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan edaran di atas.
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat Kota Lhokseumawe menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Komentar