Nanggroe.net, Langsa | Petugas Lapas Kelas II B Langsa berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 24 Agustus 2020.
Sabu tersebut disembunyikan kedalam titipan makan didalam isi bakso yang berukuran besar yang akan dimasukan kedalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Said Mahdar mengatakan bahwa penggagalan tersebut berawal saat salah seorang wanita datang ke lapas bertujuan menitipkan makanan berupa bakso kepada salah seorang warga binaan Lapas Langsa berinisial I.
Baca Juga : Oknum Dokter di Langsa Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
“Dengan sesuai prosedur petugas layanan kunjungan lapas langsa mendata wanita tersebut sesuai identitas yang berlaku dan diketahui berinisial MS (28) alamat Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat,” ujarnya Said.
Lanjut Said, ketika diperika ternyata MS melarikan diri dan ditemukan barang diduga narkotika di dalam sebuah bakso yang berukuran besar.
“Kasus ini langsung kami laporkan ke Sat Narkoba Polrestabes Langsa dan memanggil I wargabinaan penerima titipan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga : Kasus Rasisme Walikota Lhokseumawe Dalam Proses Penyidikan
Dari hasil penyelidikan, Ia mengaku bahwa titipan sabu didalam bakso itu atas namanya. Namun narkotika tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya berinisial W yang merupakan warga binaan Lapas Langsa juga.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan oleh pihak Lapas ke Sat Narkoba Polrestabes Langsa beserta barang bukti dan wargabinaan yang bersangkutan.
“Barang bukti dan kedua warga binaan yang terlibat sudah kami kami serahkan kepada Polres Langsa guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kalapas Langsa.
Komentar