Risih di Beritakan Geuchik Ulee Nyeue Bernafsu Polisikan Wartawan, Pimred Radar Aceh : Silahkan Tidak Ada Yang Larang

Nanggroe.net, Aceh Utara | Terkait Pemberitaan di media Radar Aceh dengan Judul, “Geuchik Ulee Nyeue Diduga Sunat Dana Baitul Mal Aceh untuk Dua usaha kecil milik warga” kini geuchik gampong Ulee Nyeue makin bernafsu ingin mempolisikan Wartawan dan Media Radar Aceh.

Salah satu tulisan berbentuk berita di tulis melalui situs beritabandabaro.com atas Pernyataan Geuchik Ulee Nyeue akan tempuh jalur hukum dengan tudingan media Radar Aceh melanggar kode Etik jurnalistik, membuat pimpinan redaksi Radar Aceh angkat bicara terkait mencantumkan nama perusahaan PT. Radar Informasi Indonesia di situs beritabandabaro.com yang diduga tidak memiliki perusahaan penerbitan.

Baca Juga : DEMA IAIN Langsa : Arwan Bukan teroris Tapi Pejuang Kebenaran Rakyat, Hakim Harus memberikan Putusan Bebas

Pimpinan Redaksi Media Rada Aceh, Agussalim mengatakan bahwa berita yang di tulis oleh wartawannya sudah memenuhi Etika Jurnalistik, Pasalnya wartawan Radar Aceh sudah berusaha melakukan cover both side agar apa yang di beritakan lebih akurat dan komprehensif di dua sisi.

“Apa yang di beritakan bisa di pertanggung jawab, karena kami memiliki barang bukti, kalau tidak memilik barang bukti mana mungkin berani kami beritakan, Wartawan kami sudah lakukan konfirmasi kepada pihak Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Gampong, kepada Geuchik bersangkutan juga sudah di konfirmasi secara tertulis tetapi tidak di respons, bahkan nomor salah satu wartawan Radar Aceh di Blokir olehnya, itu menghambat tugas wartawan loh bisa di pidana”.

Terkait pemahaman Geuchik Ulee Nyeue wartawan jangan mengunakan Azas Praduga itu sangat keliru karena UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” Ucapnya

Ia juga menambahkan, Bahwa media Radar Aceh memiliki badan hukum penerbitan berbentuk PT, dengan itu Ia mengatakan kepada Geuchik agar bertanggung jawab atas tulisan yang di tulis melalui situs beritabandabaro.com yang mencantumkan nama Perusahaan PT. Radar Informasi Indonesia, karena itu sudah mencemarkan nama perusahaan yang telah memiliki badan hukum melalui situs yang diduga tidak memiliki Badan hukum penerbitan.

“Geuchik harus bertanggung jawab atas apa yang di tulis di situs Blog www.beritabandarbaro.com, Kalau mau laporkan silahkan lapor dengan sesuai prosedur yang berlaku di negara kita, karena setiap warga negara memilik Haknya, kami juga sebagai warga negara siap mengikuti semua proses hukum terkait pelaporan tersebut”,tutupnya

Komentar