LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Sebanyak tujuh remaja yang sebelumnya diduga hendak melakukan aksi tawuran di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani proses pembinaan awal di Mapolsek Syamtalira Bayu, rabu (11/6/2025) siang.
Penyerahan remaja ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Gunanto, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Saiful Rahman, SE, serta Bhabinkamtibmas Bripka Toni Krisdianto. Turut hadir pula para perangkat desa dan orang tua dari ketujuh remaja tersebut.
Ketujuh remaja yang diserahkan yakni FAISYAH REZA (16), M. RIFATULLAH (17), MUHAZIR (15), M. AZMAR (15), M. REZA AULIA (14), M. RIDHA (16), dan M. RIDWAN (18). Mereka berasal dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Gunanto menjelaskan, peristiwa bermula saat personel piket Polsek menerima informasi dari warga Desa Blang Rimung sekitar pukul 01.30 WIB dini hari bahwa terdapat empat remaja yang telah diamankan warga setempat. Secara bersamaan, petugas juga mendapat informasi adanya dua kelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran di kawasan Keude Bayu.
“Beruntung warga bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang remaja lainnya beserta satu bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Iptu Gunanto.
Dalam proses pembinaan, para remaja membuat surat pernyataan di hadapan orang tua dan perangkat desa masing-masing, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyerahan kembali para remaja kepada orang tua dilakukan sebagai bentuk pembinaan preventif, mengingat para remaja tersebut masih berstatus pelajar dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku mereka ke depan.
“Kami ingin menanamkan kepercayaan bahwa Polri sebagai pembina masyarakat tidak serta-merta menghukum, namun memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” tegas Kapolsek.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, para remaja ini juga dikenai kewajiban wajib lapor ke Polsek Syamtalira Bayu untuk memastikan pembinaan berjalan dengan baik. Orang tua dan perangkat desa juga diimbau agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan.
Dengan langkah pembinaan ini, diharapkan para generasi muda dapat mengambil pelajaran berharga dan tidak lagi terjerumus ke dalam pergaulan negatif yang dapat meresahkan ketertiban masyarakat serta melanggar hukum.
Komentar