Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Peredaran Sabu 4,4 Kg

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe mengatakan beberapa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh personel Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe.

“Polres Lhokseumawe berhasil mengungkapkan dengan total barang bukti sebanyak 4,4 kilo gram sabu kurun waktu seminggu terakhir ini” ujar Kapolres.

Tersangka yang berhasil kita amankan salah satunya yaitu MD dan MH, yang dibekuk pada (27/5/2021) di desa Meunasah Mesjid Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Untuk barang bukti sebanyak 1.3 kilo gram yang di kemas dengan kemasan teh,” ujar Kapolres.

Tak hanya itu,Polres Lhokseumawe juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk DPO atas nama B,masih kita lakukan pengembangan lanjutan di lapangan” sambung AKBP Eko.

Pasal pidana yang kita terapkan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 Milyar dan Maksimal 10 Milyar Rupiah” tegas Kapolres.

Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Komentar