Nanggroe.net, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap seorang karyawan usaha online berinisial HLD (19) di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh akibat kuras uang di Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikan pada Rabu 29 Juli 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kutaraja AKP Firmansyah, S.Sos Kamis 30 Juli 2020 mengatakan, pelaku menguras ATM milik majikan mencapai 80 Juta rupiah.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga bekerja dan tinggal pada usaha yang dikelola oleh korban,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Samsul Bahri.
Baca Juga : Bela Anaknya Karena Dibully Ibu Rumah Tangga Tewas Dibalok Tetangganya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sejak bulan April hingga Juli 2020 sebanyak 60 kali penarikan dan pelaku mengaku karena faktor ekonomi.
“Aksi kejahatan yang dilakukan dengan cara mengambil kartu ATM milik istrinya korban dari dalam tas. Kemudian pelaku melakuan penarikan uang dengan nominal yang bervariasi antara 200 ribu hingga 5 juta rupiah melalui ATM BRI dengan kode PIN sudah diketahui oleh pelaku,” ungkapnya
Lanjutnya, uang hasil kuras ATM milik majikan itu digunakan untuk membeli Handpone, baju, tas, kosmetik, obat pelangsing serta perlengkapan anak balita seperti susu dan lain-lain.
Baca Juga : Residivis Kembali Ditangkap di Banda Aceh, Karena Curi Barang Mahasiswa asal Papua
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim, saat dilakukan penangkapan pelaku, turut menyita barang bukti lainnya berupa uang sisa penarikan senilai 684 ribu, dua unit Handpone merk Iphone, dua buah tas, dua unit jam tangan, alat kosmetik, lima botol Farfum dan berbagai jenis pakaian sekitar dua kodi.
“Pelaku saat ini sudah mendeka di sel tahanan Polsek Kutaraja untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya dan dijeran dengan pasa 363 Jo KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar