Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar Yang Berujung Tewas

Takengon, NANGGROE.MEDIA | Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melakukan Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Penganiayaan antara sesama pelajar yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang mana pelaku dengan inisial AL (17), dan korban inisial MD (16), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di lapangan Musara Alun tepatnya di area panjat tebing Desa Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Jumat (12/04/2024) pada pukul 14:00 WIB yang lalu.

Rekonstruksi itu di pimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tengah IPTU Walter Sihotang. Rekontruksi itu dilaksanakan di lapangan Apel Polres Aceh Tengah, dan turut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), kemudian dihadiri juga yaitu pelaku AL (17), yang di dampingi penasehat hukumnya. Kamis (25/04/24).

Rekontruksi itu sebanyak 13 adegan diperagakan, mulai dari keberangkatan pelaku, kedatangan korban dalam pertemuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah disepakati bersama oleh pelaku dan korban untuk berkelahi.

Kemudian adegan yang saat terjadinya penganiayaan hingga korban dibawa kerumah sakit Fandika Takengon, untuk peran pelaku AL (17), di perankan oleh peran pengganti yaitu Briptu MH, dan korban MD diperankan oleh Brigpol AJ.

Dalam adegan kasus penganiayaan itu, korban MD yg memulai pertama melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bahu sebelah kanan pelaku dengan tangan kirinya.

Selanjutnya pelaku emosi dan dengan reflek memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali, 2 kali mengenai dahi sebelah kiri dan ketiga mengenai bagian belakang kepala korban pada bagian telinga diatas leher sebelah kiri.

Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh pelaku dan juga teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut, kemudian sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum namun, kondisi korban tidak sadarkan diri dan sudah mendengkur (ngorok).

Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman-teman korban. Dalam hal ini selaku saksi dalam perkara tersebut, namun nyawa korban tidak tertolong.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas IPTU Kariya mengatakan, adapun tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU dan ini dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk kemudian nantinya diajukan ke Kejaksaan.

Komentar