THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil

NANGGROE.MEDIA, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, kabar yang paling dinanti para pekerja akhirnya resmi ditegaskan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia itu menegaskan satu hal penting bahwa THR adalah kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Dalam edaran tertanggal 2 Maret 2026 tersebut, pemerintah kembali mengingatkan bahwa THR Keagamaan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

THR diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Aturan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Soal waktu pembayaran, pemerintah menetapkan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal apabila memungkinkan, agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Besaran THR pun diatur secara rinci. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Perhitungan khusus juga berlaku bagi pekerja harian lepas.

Untuk yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.

Begitu pula bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Tak hanya menegaskan kewajiban perusahaan, pemerintah juga memperkuat pengawasan. Para gubernur diminta memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan.

Untuk mengantisipasi munculnya keluhan, setiap provinsi serta kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak ingin ada pekerja yang haknya terabaikan.

THR bukan sekadar tambahan pendapatan musiman, tetapi bagian dari jaminan kesejahteraan pekerja dalam momentum keagamaan yang sarat makna.

Hot this week

Publik Menanti !! DPRK Bener Meriah di Desak Buka Hasil Pansus Bencana

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten...

Genangan Air di Jalan Lintas Takengon – Bireuen Pengendara Sepmor Alami Kecelakaan Tunggal, Warga Minta Pemerintah Ambil Tindakan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Dilaporkan, salah seorang pengendara sepeda...

TNI Kunjungi Masyarakat di Huntara, Babinsa 0106 Aceh Tengah : Masyarakat di Anjurkan Untuk Jaga Kewaspadaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pasca dilanda bencana banjir bandang...

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Topics

Publik Menanti !! DPRK Bener Meriah di Desak Buka Hasil Pansus Bencana

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten...

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Anak Korban Banjir Dapat Bantuan Seragam dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA - Memasuki minggu kedua pelaksanaan program,...

Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta, Mantan Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah Ditangkap

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

DPRA Desak BPJN Perbaiki Jalan Alternatif, Jalan Enang-enang Tak Kunjung di Perbaiki

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Lima bulan pascabencana banjir bandang...

Related Articles

Popular Categories